Bupati Butur Terancam Dilapor ke Polisi dan Kejati Sultra

waktu baca 2 menit
Hazimudin SH (Kanan) Saat Jumpa Pers di salah satu Warkop di Kulisusu (Foto:Iwal/Sultranews)

BUTON UTARA – Bupati Buton Utara (Butur) Ridwan Zakariah bakal dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dia di lapor atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses nonjob sejumlah pejabat eselon II, III, dan IV.

Mengapa tidak, Sejak keluarnya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) 4 Oktober 2021 lalu, orang nomor satu di Butur itu belum juga mengembalikan para pejabat yang dinonjob.

Laporan itu rencananya akan dilayangkan mantan Ketua Paguyuban Mahasiswa Kulisusu Barat (Kulbar), Hazimudin SH.

“Terkait rekomendasi yang sampai hari ini belum dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara, itu merupakan salah satu bentuk perilaku penyalahgunaan kewenangan,” kata Hazimudin, saat menggelar konfrensi pers di Warung Kopi (Warkop) Lorpas, Sabtu 30 Oktober 2021.

Menurutnya, rekomendasi KASN itu bersifat wajib untuk ditindaklanjuti. Sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Ketidakpatuhan Pemda dalam menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan. Pada pasal 10 yang menyebutkan tentang penyalahgunaan kewenangan.

“Dilarang, baik untuk kepentingan lain, maupun menggunakan kewenangan sewenang-wenang. Itu jelas,” tuturnya.

Hazimudin menilai, tindakan Bupati Butur yang hingga kini belum mengembalikan pejabat yang dinonjob, sangat berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Salah satu bentuknya adalah pejabat yang telah dilantik pada 3 September 2021 lalu, terkesan tidak sesuai prosedur.

“Mereka ini (pejabat yang dilantik) kan menerima gaji, tunjangan, dan lainnya. Sementara ini berstatus ilegal,” nilainya.

“Melihat situasi pemerintah daerah yang seperti ini, saya sebagai warga negara yang punya kewajiban untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar berjalan baik dan bersih, terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), maka saya akan laporkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini pihak kepolisian dan kejaksaan. Biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan,” sambungnya.

Atas rencana itu, Hazimudin berharap agar masyarakat Buton Utara lainnya ikut bergerak bersama mengawal laporan ke aparat penegak hukum tersebut nantinya. Sehingga harapan menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN bisa terlaksana dengan baik.

“Artinya di situ kita akan lihat potensi-potensi yang ada di dalam. Baik dari penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian keuangan negara,” tandasnya.

Diketahui, dalam rekomendasi KASN nomor B-3420/10/2021 KASN tertanggal 30 Oktober 2021, terdapat beberapa poin penegasan KASN.

Salah satunya meminta kepada Bupati Butur untuk mengembalikan para pejabat yang dinonjob ke posisi semula.

Hingga berita ini dipublish Bupati Butur Ridwan Zakariah belum berhasil dikonfirmasi.

Laporan : Al Iwal