Curi Dua Unit Motor, Bocah 15 Tahun di Konsel Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku dan barang bukti sepeda motor saat diamankan aparat Polres Konsel, Senin (23/9/2019)

sultranews.net – Pelarian OS alias OW, pelaku pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang sekian lama buron, akhirnya berhasil diringkus Polisi di Desa Wonuakongga Kecamatan Laeya Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (23/9/2019), pukul 14.30 wita.

Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi, mengatakan pelaku yang masih anak dibawah umur ini telah mencuri sepeda motor warga dengan jumlah dua unit.

“Berdasarkan laporan Polisi, pelaku mencuri sepeda motor di dua lokasi dan waktu yang berbeda. kejadianya saat malam takbiran Idul Fitri waktu lalu dan motor milik seorang petani yang sedang di parkir di dekat sawah. Modus operandinya, pelaku menyasar motor yang kuncinya dilupa dicabut oleh pemiliknya,” ujar Fitrayadi, Selasa (24/9/2019).

Pasca penangkapan itu, Polisi terus melakukan pengembangan, untuk mencari kemungkinan adanya pelaki lain yang terlibat dalam kasus curanmor.

“Untuk pelaku ini sudah dilakukan pemeriksaan di Mapolres Konsel. Terhadap proses hukumannua karena masih dibawah umur, penyidikannya tetap mengacu kepada UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Muna ini.

Liputan. Wayan Sukanta