Dagang Sabu, Seorang IRT di Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku saat diamankan di Sat Narkoba Polres Kendari, pada Jumat (18/9/2020) siang (Foto. Sultra News)

Kendari – Kasus peredaran gelap narkotika yang dilakoni oleh Ibu Rumah Tangga (IRT), kembali ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari.

Kali ini, IRT berinisial M (47) tahun, ditangkap polisi dirumahnya karena ketahuan mengedarkan narkotika jeni sabu, di Jalan Subsid II, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturahman mengatakan, pada penangkapan itu berhasil diamankan 17 paket sabu dengan berat total 9,64 gram.

“Pelaku ini merupakan berperan sebagai pengedar dan juga pemakai sabu. Perempuan ini berhasil ditangkap di rumahnya, pada Jumat (18/9/2020) pukul 14.30 Wita,” ujar Faturahman saat dikonfirmasi Sultra News, Sabtu (19/9/2020).

Faturahman menerangkan, kasus itu berhasil terungkap setelah pihak Kepolisian mendapat informasi bahwa pelaku dikabarkan terlibat dalam sindikat peredaran sabu di wilayahnya.

“Awalnya kita terima laporan masyarakat, lalu kita lakukan penyelidikan. Saat penggeledahan di rumahnya, benar Polisi menemukan adanya paket sabu yang ia sembunyikan dan langsung kita amankan bersama pelaku,” terangnya.

Kini pelaku beserta BB sabu telah dibawa ke Mapolres Kendari guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara. (SN)