Disiplinkan Masyarakat, Pemkot Kendari Siapkan 20.000 Masker

waktu baca 1 menit
Foto: Walikota Kendari, H. SULKARNAIN K

Kendari – Pemerintah kota Kendari,provinsi Sulawesi Tenggara(Sultra), akan mendisplinkan penggunaan masker kepada masyarakat yang akan dimulai, Rabu(15/4/2020).

Kebijkan ini diambil, guna meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi penyebaran virus Corona, dengan surat edaran nomor 443.1/1241/2020 yang ditandatangani langsung oleh walikota Kendari Sulkarnain Kadir.

“Bagi masyarakat yang punya kegiatan diluar, misalnya berbelanja, pengobatan dan keperluan pekerjaan diwajibkan untuk menggunakan masker” ujar Sulkarnain, Senin(13/4/2020).

“Kami tidak sekedar menghimbau, tetapi Pemkot Kendari akan menyiapkan 20.000 masker kain yang di produksi UMKM kita dan sudah tersedia 10.000, sisanya berproses. Pembagiannya masker ini,  melalui RT/RW dikelurahan masing masing” jelasnya.

“Apapun alasannya, hari Rabu nanti, jika melakukan aktifitas diluar rumah akan diwajibkan memakai masker, tidak ada alasan tidak memakai masker karena ini demi kebaikan kita bersama” Tegas walikota Kendari.

Selain penggunaan masker, surat edaran juga mengatur tentang tata cara berbelanja di toko, warung, restoran, rumah makan dan Apotek.

“Masing masing penyedia layanan ini, diwajibkan menyediakan alat cuci tangan serta jangan ada yang mengizinkan konsumen masuk jika tidak memakai masker. Untuk pelaku usaha yang tidak mendengarkan himbauan pemkot Kendari, tempat usahanya akan ditutup” pungkas Sulkarnain. (B)

Laporan: Adryan Lusa