Ditresnarkoba Polda Sultra Kembali Tangkap Dua Pengedar Sabu di Kendari

waktu baca 1 menit
Ketgam. Pelaku Pengedar Narkoba beserta barang bukti saat di amankan Ditresnarkoba Polda Sultra, Rabu (21/4/2021).

Kendari – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra kembali mengamankan dua pemuda yakni  MA dan AB saat melakukan transaksi Sabu di Jalan Oriunggu, Kel. Mokoau, Kec. Kambu, Kota kendari, Rabu (21/4/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tim Satuan Res Narkoba Polda Sultra berhasil mengamankan pelaku MA dan AB bersama barang bukti 6 (enam) sashet kecil  diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto ± 2,32 gram.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra (Diresnarkoba) Polda Sultra Eka Faturahman mengungkapkan Penangkapan tersebut berawal dari Informasi Lurah dan masyarakat Mokoau yang resah tentang adanya peredaran Narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di wilayah kota Kendari.

“Tersangka MA diamankan di depan Kantor Kelurahan Kambu sekitar 22.00 Wita usai menempelkan Narkotika jenis sabu di Pot Bunga, selanjutnya AB yang hendak mencabut Narkotika Jenis sabu tersebut namun polisi berhasil menangkapnya”, Ungkapnya.

Dari hasil interogasi, bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang lelaki di kota Kendari. An. IR dengan cara di tempelkan di suatu tempat melalui komunikasi Handphone.

Atas dasar itu pelaku dijerat dengan Pasal  114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika. (SN)