DPO Curanmor 21 TKP Buronan Polsek Mandonga Akhirnya Ditangkap

waktu baca 2 menit
RJ, DPO Curanmor saat diamankan oleh tim Buser Polsek Mandonga dan Buser Polres Bombana, pada Kamis (15/10/2020) Foto.ist

Kendari – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) karena buron, akhirnya berhasil dibekuk tim Buru Sergap (Buser) Polsek Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dan tim Buser Polres Bombana.

Pelaku berinisial RJ (30) tahun, ditangkap oleh aparat di rumahnya Desa Tomampu, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, pada Kamis (15/10/2020) siang.

Kapolsek Mandonga, AKP Ketut Arya Wijanarka mengatakan, RJ merupakan salah satu pelaku dari komplotan Curanmor sebelumnya yang sudah sudah ditangkap.

“Pelaku sebelumnya sudah kita tangkap dan telah menjalani sidang, sedangkan RJ ini salah satu pelaku yang melarikan dari dan kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Ketut kepada Sultra News, Jumat (16/10/2020).

Mantan Kasat Reskrim Polres Konsel itu menerangkan, berdasarakan hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 21 kali di beberapa tempat di dalam Kota Kendari.

“Dari penangkapan sebelumnya dua tersangka ada sebanyak 10 unit sepeda motor yang sudah berhasil kita sita sebagai barang bukti. Namun motor tersebut sudah kita serahkan ke para pemiliknya yang menjadi korban kehilangan motor,” ucap Ketut.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya dengan menyasar kendaraan motor yang sedang parkir ditinggal oleh para korban.

“Jadi pelaku ini memang spesialis Curanmor yang sudah banyak beraksi di beberapa TKP di Kota Kendari. Olehnya itu, saya mengimbau agar warga pastikan kendaraan yang diparkir telah dalam keadaan aman baik siang maupun malam hari,” jelasnya.

Kini RJ telah mendekam di sel tahanan  Polsek Mandonga untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (SN)

[feed url=”https://sultranews.co.id/category/kriminal/” number=”5″]