Dua Alat Terpenuhi, Kejati Sultra Kantongi Calon Tersangka Kasus PT Tosida

waktu baca 2 menit
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody

KENDARI – Kasus korupsi pertambangan yang menyeret PT Tosida, kini mulai terungkap.

Hal ini disampaikan langsung Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Dody saat di konfirmasi Sultranews.co.id.

Dirinya mengungkapkan bahwa Kejati telah mengantongi calon tersangka kasus PT. Tosida.

Karena sebelumnya Kejati Sultra telah mengantongi dua alat bukti dari hasil penyelidikan yang telah terpenuhi.

“Iya kami sudah mengantongi calon tersang PT. Tosida,” ujarnya, Selasa (15/6/2021).

Lanjut Boby, calon tersangka dibeberkannya lebih dari dua orang, baik dari pihak PT Tosida maupun Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.

Namun Dody tidak menjelaskan secara rinci siapa saja calon tersangka atas kasus kerugian yang dialami negara.

“Intinya Kajati sendiri yang akan menggelar konferensi pers siapa-siapa saja tersangka nantinya ,” jelas dia

Boby menerangkan dari proses penyidikan hingga ke penyelidikan kasus PT Tosida ini, setidaknya sudah ada puluhan orang yang diperiksa oleh pihak Kejati Sultra, baik dari PT Tosida, ESDM maupun pihak lain.

“30 saksi yang sudah diperiksa dalam pengembangan kasus ini,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kejati Sultra menggeledah kantor Dinas ESDM Sultra tepatnya Senin 14 Juni 2021 kemarin.

Penggeledahan ini masih dalam rangkaian penyelidikan kasus PT Tosida.

Dari hasil penggeledahan yang memakan waktu kurang lebih 6 jam itu, Kejati Sultra menyita sejumlah dokumen yang menyangkut perizinan PT Tosida.

Laporan: Muhammad Al Priyasin