Dua Pelaku Kasus Suap Pengadaan Alat Covid-19 di Dinkes Sultra Ditangkap

waktu baca 2 menit
Tim Intel Kejagung dan Kejati Sultra saat mengamankan dua pelaku di Jakarta, pada Senin (25/1/2021) Foto. ist

Jakarta – Setelah melalui proses panjang, tim Kejagung RI (Kejaksaan Agung), akhirnya berhasil menangkap dua orang terduga pemberi suap ke oknum pejabat Dinkes Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keduanya bernama Imel Anitya dan Teddy Gunawan Joedistira, ditangkap karena memberi suap dalam pengadaan alat pemeriksaan Covid-19.

Penangkapan terhadpa keduanya dilakukan di di Jalan Meruya Ilir Raya Nomor 88, Meruya Utara, Kecamatan Kebun Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin (25/1/2021), sekitar pukul 13.00 Wita.

“Tim gabungan intelijen Kejagung RI, Kejati Sultra dan Kejari Jakarta Barat melakukan penangkapan terhadap terduga Imel Aditya dan Teddy Gunawan Joedistira yang menjadi terduga kasus suap program percepatan penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (25/1/2021).

Leonard membeberkan, keterlibatan keduanya yaitu memberi suap dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinkes Provinsi Sultra terkait program percepatan penanganan COVID-19.

Diduga sebagai pemberi suap sebesar 13% dari nilai kontrak pada oknum pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemberian dan penerimaan sejumlah uang (suap) Rp.431.862.074,- terkait pelaksanaan pengadaan Alat Pemeriksaan Covid-19 (RT-PCR/Reagent) Program Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2020 dengan nilai Rp.1.715.056.700,- dan Rp.1.360.884.0000,”bebernya.

Penangkapan itu, lanjut Leonard, dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: Print-02 /P.3/Fd.1/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, kedua terdua pelaku dijerat beberapa pasal terkait dugaan korupsi. Hingga saat ini mereka masih dalam proses penyelidikan oleh pihak terkait.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, Pasal 5 ayat (2), Pasal (11) jo Pasal 12 huruf a, b, e, g, UU Nomor 31 tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Setelah diamankan oleh tim intel Kejagung dan Kejati Sultra, keduanya sempat menjalani pemeriksaan sebelum diterbangkan ke Ke Kota Kendari.

Laporan. Wayan Sukanta