Dua Pemuda Kendari Ditangkap Polisi Saat Pesta Sabu di Kamar Kos

waktu baca 1 menit
Kabag Ops Polres Kendari, AKP adry Setyawan, saat menunjuka BB alat hisap sabu, Kamis (16/1/2020) Foto. Istimewa

sultranews.net – Dua orang pemuda masing-masing berinisial DN dan AK, digrebek Polisi saat sedang pesta sabu di sebuah kamar kos di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (16/1/2020).

Keduanya pun tidak berkutik, saat petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari, masuk kedalam kamar kos dan menggrebek pesta sabu itu.

“Berawal dari laporan warga bahwa di kamar kos pelaku diduga menjadi tempat penyalahgunaan sabu. Sehingga anggota melakukan penggrebekan dan benar keduanya sedang menggunakan sabu,” ujar Kabag Ops Polres Kendari, AKP Adry Setyawan, Kamis (16/1/2020).

Pada penggrebakan itu, Polisi meyita sejumlah barang bukti (BB) milik kedua pelaku yang digunakan pesta sabu.

“Kami menemukan BB sabu seberat 0,18 gram. Lainnya yaitu 1 buah pireks, timbangan digital, alat hisap sabu, plastik bening dan korek gas,” jelasnya.

Pelaku dan BB sabu telah diamankan di Mapolres Kendari, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112, subs pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara,” tegas Adry.

Laporan. Wayan Sukanta