Dua Pengedar Sabu di Konsel Dibekuk Polisi

waktu baca 1 menit
Dua Pengedar Sabu saat diamankan Polisi, Minggu (14/7/2019), (Foto. Istimewa)

sultranews.net – Dua pengedar sabu di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Ardan alias Indro (27) dan Robi Banawula (33), ditangkap Polisi pada Minggu (14/7/2019), sekira pukul 00.30 wita.

Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Muhammad Salman,  mengatakan dari tangan dua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti sabu 0,33 dan 0,27 gram.

“Dua pelaku ditangkap di Desa Horodopi, Kecamatan Benua dan di Desa Watumokala, Kecamatan Andoolo, Konsel. Penangkapan keduanya berhasil dilakukan setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika. Setelah mendapat laporan tersebut, kami langsung melakukan operasi penangkapan,” ujar Salman kepada sultranews.net, Senin (15/7/2019).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang DPO narkoba bernama Candra.

“Sabu itu diperoleh dari tersangka narkotika yang saat ini menjadi DPO sebanyak 2 gram. Selanjutnya paket ini dipecah menjadi paket kecil untuk dijualnya kembali,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 132 ayat 1 jo 114 ayat 1 sub 112 ayat 1,  ancaman hukuman pidana diatas 5 tahun penjara.

Reporter. Iyan