Dua Spesialis Curanmor di Konawe Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit

Konawe – Timsus Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, baru-baru ini berhasil amankan dua tersangka kasus perncurian kendaraan bermotor (Curanmor), mereka diantaranya, Sopian alias Pian (23) dan Rusdin Arman alias Ode (29).

Kedua tersangka tersebut merupakan residipis yang baru bebas dari rutan kelas II Tongauna setelah mendapat program asimilasi dari pemerintah pada bulan April 2020.

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Konawe, IPTU.Husni Apda,SIK saat ditemui menjelaskan, penangkapan ini bermula sejak adanya laporan kehilangan motor yang terjadi diwilayah Polres Konawe. Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan tersangka.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Bombana dan Timsus Polres Kolaka, Timsus Polres Konawe berhasil mengamankan tersangka Rusdin di Kab.Bombana, menurut pengakuan Rusdin tersangka Sopian berada di rumah kakanya di daerah Kab.Kolaka kemudian dibantu oleh Timsus Polres Kolaka dan melakukan penangkapan terhadap Sopian.

“Tersangka Sopian berhasil diamanakan bersama barang bukti satu unit motor yamaha MX King warna merah yang telah dia rubah warnanya menjadi warna hitam, motor tersebut diambil oleh Rusdin di Kec.Lambuya,” ungkapnya.

“Saat pemeriksaan tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian sejak mendapat asimilasi di rutan Tongauna pada tanggal 20 April 2020, yakni di Kec.Pondidaha, Unaaha dan Lambuya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Konawe, IPTU.Husni Apda,SIK. Senin (30/6/2020).

Lanjut Husni, kedua tersangka saat ini sudah berada di rutan Tongauna, dengan melanjutkan hukuman dalam perkara sebelumnya karena asimilasinya dicabut oleh rutan Tongauna akibat melakukan pencurian sepeda motor.

Polisi juga berhasil mengamankan tiga unit motor diantaranya, yamaha MX King warna putih hitam, MX King warna merah yang diubah menjadi warna hitam dan yamaha metic Mio M3 putih ping.

Baca Juga :  Soal Jalan Rusak Mataiwoi-Abuki, Begini Penjelasan Kadis PUPR Provinsi Sultra Pahri Yamsul

“Kedua tersangka melanggar pasal 363 KUHP ancaman hukuman tiga tahun penjara, saya juga menghimbau masyarakat Kab.Konawe kiranya dapat memberikan informasi terkait kasus serupa agar dapat membantu Polres Konawe mengungkap perkara tersebut,” tutupnya. (SN)