Dugaan UU ITE, Oknum Jurnalis di Kendari Dilayangkan Surat Panggilan

waktu baca 1 menit
Oknum Jurnalis di Sultra saat Diadukan ke Polda Sultra. (Foto:Ist)

KENDARI – Oknum yang mengaku jurnalis inisial IR di Kota Kendari akhirnya dilayangkan surat panggilan klarifikasi oleh polisi atas kasus Dugaan Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pada (27/11/21) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Rony Syahendra, kepada awak media, Senin (14/12) kemarin.

“Kami sudah membikin undangan klarifikasi terhadap terlapor inisial IR dengan pencemaran nama baik,” ujar dia.

Kata Rony, jika media IR terbukti tidak terdaftar kita akan masukan ke Undang-undang ITE.

“Jika terbukti kita kenakan pasal 27 ayat 3 tentang kaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik ialah 4 tahun penjara,” jelas Rony.

Dikonfirmasi terpisah Panit Siber Polda Sultra, Ipda Asfandi jika IR bakal memenuhi panggilannya pada Kamis (16/12) mendatang.

“Hari kamis dia datang sesuai panggilan pertama,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, IR dilapor oleh kuasa hukum AT atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan : Muhammad Alpriyasin

Uploader : Risal