Edarkan Sabu, Dua Pedagang Ikan di Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Polisi saat mengamakan dua pelau dan BB sabu, Kamis (13/2/2020) Foto. Wayan Sukanta/Sultra News

Kendari – Dua orang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ikan, berinisial AL (51) dan HA (32) tahun, dibekuk Satuan Narkoba Polres Kendari karena edarkan sabu, Kamis (13/2/2020).

Penangkapan itu hanya berlangsung dalam sehari dan berhasil meringkus para pelaku serta barang bukti (BB) sabu sebanyak 11,81 gram.

Wakapolres Kendari, Kompol Gusti Gde Raka Mertayasa, mengatakan kedua pelaku ditangkap pada dua lokasi yang berbeda, pada Minggu (9/2/2020).

“Pelaku pertama yang kami tangkap yaitu AL pada pukul 15.30 wita, di Kelurahan Benu-benua, Kecamatan Kendari Barat dan berhasil mengamankan 8 paket sabu dengan berat 2,44 gram,” ujar Gde saat menggelar press rilis di Mapolres Kendari, Kamis (13/2/2020).

Setelah menginterogasi AL, kata Gde, paket sabu itu diperoleh dari seorang pelaku berinisial HA.

“Dari informasi itu kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap HA pada pukul 17.00 wita, tidak jauh dari lokasi penangkapan AL. Ditangan HA, anggota menemukan 9,37 gram sabu,” terangnya.

Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Kendari serta paket sabu yang berhasil diamankan sebagai BB.

“Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan subsider 112 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara,” tegas Gde.

Laporan. Wayan Sukanta