Edarkan Sabu, Pria Asal Moramo Utara Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku dan BB sabu diamankan Sat Red Narkoba Polres Konsel, Kamis (30/4/2020) Foto. Istimewa

Konawe Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel), berhasil meringkus seorang pria berinisial AD (32) tahun, karena mengedarkan narkotika jenis sabu, Kamis (30/4/2020).

Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Ismail, mengatakan AD ditangkap di Desa Wawatu Kecamatan Moramo Utara, Konsel dengan mengamankan barang bukti (BB) sabu 2,17 gram, pada Selasa 28 April lalu.

“Pelaku merupakan salah satu targer operasi (TO) yang telah lama jadi incaran Polisi dalam kasus peredaran gelap narkotika. Berkat adanya laporan warga, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan BB sabu 2,17 gram,” ujar Ismail dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sultra News, Kamis (30/4/2020).

Berdasarkan basil pemeriksaan, lanjut Ismail, AD merupakan seorang pengguna sekaligus juga jadi pengedar sabu yang kerap bertranksaksi di Kecamatan Moramo Utara.

“Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat 132 pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegasnya. (SN)