Edarkan Sabu, Security Tambang dan Oknum PNS di Konsel Diringkus Polisi

waktu baca 2 menit
Dua pelaku dari empat pengedar yang diamankan oleh Sat Res Narkoba Polres Konsel (Foto. sultranews.co.id/ist)

Konawe Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berhasil meringkus empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial MD (35), KK (39), HK (36) dan BR (37) tahun.

Kasat Narkoba Polres Konsel, Iptu Ismail mengatakan, keempat pelaku diamankan di Kelurahan Ngapaha, Kecamatan Tinanggea, Konsel, pada Kamis (19/11/2020).

“Dari empat pelaku itu, ada yang berprofesi sebagai security tambang di PT Ifishdeco yaitu berinisial MD dan satu lagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial KK,” ujar Ismail dalam keterangan persnya yang diterima sultranews.co.id Senin (23/11/2020).

Ismail menerangkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada oknum security di PT Ifishdeco Konsel yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Setelah menerima informasi itu, tim Sat Res Narkoba Polres Konsel yang dipimpin langsung oleh Iptu Ismail dan Kapolsek Tinanggea kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai terget.

“Setelah beberapa saat lakukan observasi dan pengintaian, kami langsung mengamankan pelaku di Pos II PT Ifishdeco. Saat digeledah, kami menemukan beberapa barang bukti (BB) 6 sachet sabu yang disembunyikan pelaku,” kata Ismail.

Tidak hanya sampai disitu, aparat kemudian melakukan pengembangan pasca penangkapan itu. Diduga kuat masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu berkaitan dengan pelaku MD.

Bermodalkan interogasi dan informasi yang diperoleh dari MD, Polisi kembali berhasil menangkap 3 pelaku pengedar sabu lainnya yang diketahui masih rekanan MD.

“Pertama kita amankan dua pelaku lainnya yaitu KK dan HK. Dari keterangan HK, kita dapatkan keterangan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pengedar yaitu BR yang kita tangkap di Jalan Bypass depan eks THM TWT Kota Kendari,” jelas Ismail.

Usai menangkap 3 pelaku itu, selanjutnya dibawa ke Mapolres Konsel untuk diperiksa dan dimintai keterangannya lebih lanjut.

Pada penangakapan itu, Sat Res Narkoba Polres Konsel menyita BB sabu sebanyak 6 sachet.

“Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” tegas perwira polisi berpangkat dua balok ini. (SN)