Gubernur Sultra Lantik 4 PJS Bupati

waktu baca 2 menit
Pelantikan 4 PJS Bupati oleh Gubernur Sultra Ali Mazi

Kendari – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan segera digelar pada 9 Desember 2020, di tujuh kabupaten; Konawe Selatan, Konawe Kepulauan, Konawe Utara, Kolaka Timur, Buton Utara, Muna, dan Wakatobi.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), H. Ali Mazi, SH., mengukuhkan empat Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati, di Ruang Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Jumat 25 September 2020.

Drs. Aslaman Sadik (Kepala Biro Umum Setprov. Sultra) ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara Bupati Wakatobi melalui Kepmendagri Nomor: 131.74-2931 Tahun 2020, tertanggal 24 September 2020.

Drs. EC. H. Yusuf Mundu, MM. (Kepala Badan Pendapatan Daerah Prov. Sultra) ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara Bupati Konawe Utara melalui Kepmendagri Nomor: 131.74-2928 Tahun 2020, tertanggal 24 September 2020.

Muhammad Yusuf, SE., M.Si. (Kadis Koperasi dan UMKM Prov. Sultra) ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara Bupati Konawe Kepulauan sesuai Kepmendagri Nomor: 131.74-2929 Tahun 2020, tertanggal 24 September 2020.

La Haruna, SP., M.Si. (Kadis Perkebunan dan Holtikultura Prov. Sultra) ditunjuk Mendagri sebagai Penjabat Sementara Bupati Kolaka Timur sesuai Kepmendagri Nomor: 131.74-2930 Tahun 2020, tertanggal 24 September 2020.

Penggantian penjabat Kepala Daerah yang cuti kampanye pilbup dengan Penjabat Sementara (Pjs.) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor: 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020.

Ditegaskan oleh Gubernur Ali Mazi, bahwa empat Pjs. Bupati yang dikukuhkan hari ini harus bersikap netral dalam Pilkada Serentak di wilayah tugas masing-masing.

“Saya ingin menyampaikan penegasan kembali mengenai penetapan dan status serta tugas Penjabat Sementara Bupati untuk mengawal penyelenggaraan pemerintahan sebelum terpilihnya bupati dan wakil bupati definitif untuk masa jabatan 2020-2025.”

Tidak hanya menjalankan sementara tugas pemerintahan, sesuai amanat konstitusi, para Pjs. Bupati harus membantu dan memfasilitasi kelancaran penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, hingga selesainya masa cuti pasangan kepala daerah yang mengikuti kontestasi.

Baca Juga :  Kadin Sultra Kolaborasi dengan Lanud Haluoleo dan IMI Gelar Kegiatan Touring Ramadhan

Keempat penjabat sementara kepala daerah ini akan mulai bertugas terhitung tanggal 26 September 2020 sampai dilantiknya para bupati terpilih.

Pengukuhan ini dihadiri Sekda Prov. Sultra
Dr. Nur Endang Abbas, SE, M.Si. jajaran Forkopimda Sultra, Ketua KPU Sultra Dr. Laode Abdul Natsir, SE., M.Si., dan Ketua Bawaslu Sultra Dr. Hamiruddin Udu, S.Pd., M.Hum.

Satu-satunya bupati petahana yang mengikuti acara pengukuhan ini adalah Ir. H. Ruksamin, M.Si., (Konawe Utara). Gubernur Ali Mazi menyatakan salut dan berterimakasih atas kehadiran salasatu kontestan Pilkada Konut itu. (SN)