Ini Besaran Zakat Fitrah Untuk Kota Kendari

waktu baca 2 menit
Foto. Istimewah

KENDARI – Pemerintah Kota Kendari telah menetapkan besaran Zakat Fitrah 1441 Hijriah berdasarkan surat keputusan Wali Kota Kendari Nomor 342/2020, tentang Penetapan Besaran dan Mekanisme Pengelolaan Zakat Fitrah Tahun 1441 H/2020 M.

Kabag Kesra Pemkot Kendari, Abdul Rauf, mengatakan besarnya zakat fitrah yakni 3,5 Liter per orang untuk ukuran bahan makanan pokok sedangkan bagi yang membayar dengan uang, maka besaran Zakat Fitranya disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi setiap hari.

Bagi warga yang menkonsumsi beras kualitas terbaik (Pandan Wangi sejenisnya) sebagai makanan pokok ditetapkan sebesar Rp 38.000 per jiwa. Beras Kepala dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp 33.000 per jiwa, jenis Beras Ciliwung sebesar Rp 31.000 per jiwa, jenis Beras Dolog Rp 28.000 per jiwa, dan bahan makanan seperti sagu, sagu dan ubi sebesar Rp. 20.000 per jiwa.

“Pengumpulan Zakat Harta dan Zakat Fitrah dilakukan unit pengumpul zakat (UPZ) atau Amil dengan berkoordinasi pihak kelurahan,” kata Abdul Rauf, Jum’at (24/4/2020).

Sementara itu, mekanisme pengolalan Zakat Fitrah yang diterima oleh untuk Pengumpul Zakat (UPZ), Abdul Rauf menjelaskan, untuk Zakat Harta (Maal) wajib disetor kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Kendari melalui Bank Muamalat Cabang Kendari nomor rekening 82100300276 atas nama Bazda Kota Kendari, pengurus UPZ berhak mengambil hak amil sebesar 5% dari jumlah zakat harta yang diterima.

Selanjutnya, untuk Zakat Fitrah didistribusi langsung oleh Unit Panitia pendistribusi zakat (UPPZ) kelurahan kepada yang berhak menerima dalam kelurahan masing-masing dengan pengaturan pembagian 12,5 persen untuk UPZ dan 87,5 persen untuk fakir miskin dan miskin.

Abdul Rauf menghimbau kepada segenap umat muslim agar membayar zakat hartanya segera, sehingga dapat terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat. (B)

Laporan : Adryan Lusa