Korupsi Dana Desa, Istri Kades Lalowulo Konawe Seret Suami Masuk Bui

waktu baca 2 menit
Asnawati Lapae (Bendahara Bumdes kanan), Jumran Paluala (Kades Lalowulo kiri), saat memasuki sel tahanan Polres Konawe, Kamis (19/10/2023) petang ini.

 KONAWE, Sultranews.co.id – Istri Kades Lalowulo, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), atas nama Isnawati Lapae, bersama suami menangis saat digiring ke sel tahanan Polres Konawe, Kamis (19/10/2023).

Isnawati Lapae yang juga merupakan Bendahara Bumdes, ditahan bersama suami (Kades Lalowulo red) Jumran Paluala, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Parahnya lagi, dalam melakukan tindakan melawan hukum, Jumran Paluala tidak bekerja sendiri. Dia melibatkan Asnawati Lapae selaku bendahara Bumdes yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi, S.IK melalui Kanit II Tipidkor IPDA Surya Dwi Aji Gemilang, S.TrK, MH mengatakan, Kades Lalowulo Jumran Paluala dan Bendahara BUMDES Asnawati Lapae telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa pada Selasa 17 Oktober 2023 kemarin.

“Hari ini keduanya sementara menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata IPDA Surya sapaan akrab Kanit II Tipidkor Polres Konawe, Kamis 19 Oktober 2023.

Menurut IPDA Surya, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kades Lalowulo bersama Bendahara BUMDES akan dilakukan penahanan.

“Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata IPDA Surya.

Lebih lanjut, Kanit Tipidkor Polres Konawe ini menerangkan bahwa, Kades bersama Bendahara BUMDES menyalahgunakan Anggaran Dana Desa tahun 2017 – 2018 dengan modus membangun Kantor BUMDES di atas lahan milik sendiri.

“Kantor BUMDES dibangun di lahan sendiri tanpa surat Hibah. Sehingga bangunan tersebut tidak masuk sebagai aset desa,” terangnya.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe, atas tindakan melawan hukum Kades bersama Bendahara tersebut ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 509.660.000.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) dan pasal 3 UU 31 tahun1999 tentang Pemberantasan Tipidkor diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipidkor Joncto Pasal 55 KUHPidana.

Baca Juga :  908 ASN PPPK Konawe Terima SK, Harmin Ramba: Bukti Keseriusan Pemerintah

Diketahui, Kades Lalowulo Jumran Paluala dan Bendahara BUMDES Asnawati Lapae ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara di Mapolda Sultra pada Kamis, 12 Oktober 2023 lalu.

SN

.