KPU Butur Tetapkan Daftar Pemilih Sementara 45.331 Orang

waktu baca 2 menit
Ketgam. Rapat Pleno Terbuka penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Butur.

Buton Utara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Utara (Butur) tetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 45.331 orang dalam pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Butur melalui Komisioner Devisi Perencanaan dan Program Data, LM. Miswar Adhi Putra, sesuai Tahapan PKPU nomor 5 tahun 2020, penetapan rekaputalasi DPS akan meminta tanggapan masyarakat.

“Nanti 19-28 September 2020 KPU Buton Utara mengumumkan DPS dan meminta tanggapan masyarakat terkait DPS yg diumumkan” Ujar Miswa saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (14/9/2020)

Lanjutnya ia mengatakan bahwa jumlah DPS saat ini berbeda dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2019.

“DPT 2019 kemarin itu sebanyak 44.383, dan sekarang jumlah DPS 45.331. Iya meningkat dan ini dikarenakan adanya pemilih pemula” Ungkapnya

Ia juga berharap kepada masyarakat yang belum terdaftar di DPS agar secepatnya melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)

“Untuk masyarakat yang belum terdaftar di DPS agar segera melapor dikantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan. Untuk di masukan namanya dengan membawa bukti fotocopy KartuTanda Penduduk (KTP) Elektronik sesuai dengan alamat tempat domisilinya di KTP Elektronik” Jelas Miswar

Lebih lanjut, Miswar berharap kepada masyarakat yang ingin melakukan perbaikan DPS di panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan harus mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“Pemilih atau anggota keluarga atau pihak yang berkepentingan dapat mengajukan usul perbaikan data Pemilih yang tercantum dalam DPS kepada PPS, dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)” Sambungnya.

Lapora: Shun Waode