Lagi, Pelajar di Konsel Ditangkap Polisi Karena Curi Motor

waktu baca 1 menit
Pelaku curanmor, RL dan OS saat diamankan di Mapolres Konsel, Selasa (24/9/2019)

sultranews.net – Seorang anak berinisial RL, 14 tahun yang masih berstatus pelajar di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena mencuri sebuah sepeda motor, pada Selasa (24/9/2019).

Pelaku yang diketahui berinisial RL ini ditangkap Polisi di sebuah wisma penginapan yang terletak di jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada pukul 10.00 wita.

“Ini merupakan pelaku kedua hasil pengembangan pelaku pertama yang ditangkap yaitu OS (15). Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku RL, sebuah sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi, Selasa (24/9/2019).

Saat ini RL masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolres Konsel dan mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Karena kedua Tersangka masih dibawah umur, proses penyidikannya mengacu pada UU. No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.

Tertangkapnya RL oleh aparat Polisi, menambah data pelaku curanmor di Konsel yang didominasi oleh kalangan anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar.

Liputan. Wayan Sukanta