
Konawe Selatan – Tim Tiger Polres Konawe Selatan (Konsel), kembali berhasil menangkap seorang pelaku Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor), berinisial TT (24) tahun, Jumat (26/6/2020).
TT merupakan pelaku Curanmor yang beraksi di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi mengatakan, TT merupakan sindikat Curanmor dari dua pelaku sebelumnya yang berhasil ditangkap.
“TT merupakan salah satu rekanan dari dua pelaku sebelumnya yang juga ditangkap oleh rim Tiger Polres Konsel dalam kasus Curanmor,” ujar Fitrayadi dalam keteranganya yang diterima Sultra News, Jumat (26/6/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TT yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Kecamatan Angata, Konsel, ini diduga juga salah satu pelaku Curanmor lintas daerah di Sultra.
Namun, untuk memastikan hal itu pihak Kepolisian saat ini masih mencari barang bukti (BB) hasil curian sepeda motor yang telah digadai.
“Untuk pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. TT dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelas Fitrayadi. (SN)
- Perekrutan PKD Diduga Berbau Nepotisme, Bawaslu Asahan Diminta Bertindak
- Srikandi SMSI Pimpin Ekspedisi Geopark Kaldera Toba
- Yudhianto Mahardika Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Perkemi Sultra Masa Bakti 2023-2027
- Pemkab Konawe Dukung Program GEMPATAS, BPN Konawe: Ayo Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok
- Giat Jumat Curhat Terus Digaungkan Demi Mendengarkan Keluhan Masyarakat