
Konawe Selatan – Tim Tiger Polres Konawe Selatan (Konsel), kembali berhasil menangkap seorang pelaku Pencuri Kendaraan Bermotor (Curanmor), berinisial TT (24) tahun, Jumat (26/6/2020).
TT merupakan pelaku Curanmor yang beraksi di Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi mengatakan, TT merupakan sindikat Curanmor dari dua pelaku sebelumnya yang berhasil ditangkap.
“TT merupakan salah satu rekanan dari dua pelaku sebelumnya yang juga ditangkap oleh rim Tiger Polres Konsel dalam kasus Curanmor,” ujar Fitrayadi dalam keteranganya yang diterima Sultra News, Jumat (26/6/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, TT yang sehari-hari bekerja sebagai petani di Kecamatan Angata, Konsel, ini diduga juga salah satu pelaku Curanmor lintas daerah di Sultra.
Namun, untuk memastikan hal itu pihak Kepolisian saat ini masih mencari barang bukti (BB) hasil curian sepeda motor yang telah digadai.
“Untuk pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Konsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. TT dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelas Fitrayadi. (SN)
- Puluhan Mahasiswa Unilaki Geruduk Kantor Diknas Konawe, Suriyadi: Miskomunikasi Soal MoU Bea Siswa
- Masyarakat Soroti Status Kawasan, Ari Tonga: Itu Domain Kehutanan
- Pemkab Koltim Gelar Orientasi Elsimil dan Google Form Percepatan Penurunan Stunting
- PT Vale Luncurkan Truk Listrik Wujud Komitmen Terapkan Operasi Rendah Karbon
- DPRD Bersama Pemda Konawe Sepakati KUA PPAS