Nekat Cabuli Istri Tetangga, Pria 34 Tahun di Muna Diringkus Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Polres Muna, Minggu (10/11/2019) (Foto. Istimewa)

sultranews.net – Pria berumur 34 tahun berinisial LB, di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), diringkus Polisi karena nekat mencabuli seorang wanita yang tidak lain, istri tetangganya sendiri, pada Sabtu malam (9/11/2019).

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP Muhammad Ogen Sairi, mengatakan aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku saat korban sedang terlelap tidur pada pukul 04.00 wita di rumahnya.

“Pelaku datang di rumah korban dengan kondisi mabuk pada pukul 22.00 wita, Sementara korban bersama adiknya tidur di kamar. Pada sekira pukul 04.00 wita, saat korban tertidur pulas, tiba-tiba merasa seperti ketindisan. Sontak korban terbangun dan melihat pelaku sedang menindisnya, sambil mencium pipi dan lehernya, ” ujar Ogen, Minggu (10/11/2019).

Lanjut Ogen, saat kejadian itu korban langsung menendang pelaku dan lari keluar rumah untuk mencari pertolongan dan melapor kepada istri pelaku.

“Beberapa menit kemudian istri pelaku bersama korban mendatangi pelaku yang masih berada di kamar korban. Saat itu istri pelaku memukul pelaku menggunakan kayu yang dibawanya sambil menyuruhnya pulang,” katanya.

Tidak terima atas perbuatannya itu, korban langsung melaporkan kasus tersebut di kantor Polisi. Setelah menerika laporan tersebut, aparat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku sudah kita tangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Muna,” pungkasnya.

Liputan. Wayan Sukanta