Oknum Pembina Pramuka ini Divonis Hukuman Kebiri, Usai Cabuli 15 Anak Didiknya

waktu baca 1 menit
Ilustrasi

sultranews.net – Rahmat Slamet Santoso, seorang pembina Pramuka yang juga menjadi terdakwa kasus pencabulan terhadap 15 anak didiknya,  dijatuhi vonis hukuman kebiri kimia oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan ditambah dengan tindakan kebiri kimia selama 3 tahun,” ujar Hakim Dwi Purwadi dilansir Antara, Senin (18/11/2019).

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 14 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan dan kebiri kimia selama 3 tahun.

“Vonis ini akan kami laporkan dulu ke pimpinan. Kami masih punya waktu tujuh hari untuk bersikap melakukan banding atau tidak,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui sebelumnya, Memet sebelumnya menjadi Pembina Pramuka di enam sekolah tingkat dasar (SD) dan menengah (SMP) negeri maupun swasta di Surabaya, Jawa Timur, sejak 2015 lalu.

(SN)