Pelaku Pemerkosa Gadis 15 Tahun di Konsel Menyerahkan Diri ke Polisi

waktu baca 1 menit
Dua pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang menyerahkan diri di Polres Konsel, pada Rabu (3/7/2019), (Foto. Polres Konsel untuk Sultranews)

sultranews.net – Satu-persatu pelaku pemerkosaan anak gadis dibawah umur, di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil diringkus Polisi.

Setelah sebelumnya meringkus lima pelaku, Polisi kembali mengamankan dua pelaku yang telah menyerahkan diri di Polres Konsel.

“Kedua pelaku yang menyerahkan ini berinisial MD (16) dan IR (18). Pelaku yg menyerahkan diri tsb langsung dilakukan pemeriksaan dan setelah itu langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Konsel,” ujar Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Fitrayadi, Kamis (4/7/2019).

Dia mengatakan selain tujuh pelaku, lanjut Fitrayadi, pihaknya masih terus memburu dua pelaku pemerkosaan yang masih buron dan dalam pengejaran Polisi.

“Jumlah pelaku saat ini sudah ada tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Masih ada dua lagi yang buron dan akan ditetapkan kedalam daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sembilan orang pelajar SMA di Desa Lalonggombu, Kabupaten Konsel, Sultra, diduga memperkosa seorang anak di bawah umur pada April 2019 lalu.

Laporan : Iyan