Pemkab Koltim Gelar Orientasi Elsimil dan Google Form Percepatan Penurunan Stunting

waktu baca 5 menit

KOLAKA TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim), menggelar kegiatan Orientasi Pemanfaatan Elsimil dan Google Form pada Proses Identifikasi Kasus Stunting yang bertempat di Aula Gracia, Tirawuta. Kamis (4/8/2022).

Kegiatan Orientasi Pemanfaatan Elsimil dan Google Form pada Proses Identifikasi Kasus Stunting dibuka langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Timur Ir. H. Sulwan Aboenawas, M.Si. Dalam sambutanya Sulwan menyampaikan, stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang yang ditandai dengan anak lebih pendek atau perawakan pendek dari anak normal seusianya dan memiliki keterlambatan dalam berpikir.

Persoalan stunting penting untuk diselesaikan, karena berpotensi mengganggu potensi sumber daya manusia dan berhubungan dengan tingkat kesehatan, bahkan kematian anak. Olehnya itu, diperlukan strategi serta program lintas sector yang dapat dilaksanakan secara terencana di segala bidang.

“Angka prevalensi stunting di daerah berdasarkan hasil Studi Status Gizi Indonesia (SSGI) 2021 mencapai 30,02 persen, angka stunting di Sultra masih berada di atas rata-rata nasional, karena angka kasus stunting nasional hanya mencapai 24,4 persen berdasarkan SSGI 2021,” kata Sulwan.

Jika dilihat dari data per kabupaten dan kota, lanjut Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sultra ini, maka yang tertinggi berada di Buton Selatan (Busel) sebanyak 45,2 persen, sedang yang terendah adalah Kolaka Timur, sebesar 23,0 %. Dari data tersebut, kabupaten Kolaka Timur boleh berbangga tapi masih harus bekerja keras untuk mencapai angka 14% pada tahun 2024.

“Olehnya itu, pelaksanaan percepatan pencegahan stunting terintegrasi diperlukan sreening serta identifikasi sedini mungkin sehingga percepatan penurunan stunting dapat dilaksanakan dengan baik. Dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM), dibutuhkan terbentuknya tim yang bertanggungjawab dalam melaksanakan konvergensi program intervensi sensitive dan intervensi spesifik mulai dari, kabupaten, sampai di tingkat paling rendah, yaitu kecamatan dan desa,” jelasnya.

Salah satu program dalam menurunkan prevalensi stunting, masih Sulwan, setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah dengan membentuk TPK (Tim Pendamping Keluarga) yang terdiri dari Kader PKK desa, kelurahan, Bidan Desa Serta Petugas.

Kader KB yang telah tersebar di seluruh desa dan Kelurahan se-Kabupaten Kolaka Timur, yang tugasnya adalah melakukan pendampingan pada calon pengantin tiga (3) bulan sebelum menikah, ibu hamil dan pasca persalinan serta Baduta.

“Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan kondisi risiko stunting teridentifikasi, difahami, ditindaklanjuti dengan treatment dan upaya-upaya kesehatan dan peningkatan status gizi, sehingga risiko yang terdeksi dapat ditekan bahkan dihilangkan. Hal ini dimaksudkan untuk mendeteksi dini faktor risiko stunting sehingga dapat dilakukan tindakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam melakukan intervensi penanganan faktor risiko stunting,” ucapnya.

Lebih lanjut Sulwan menjelaskan bahwa, dalam melakukan pendampingan ini pula TPK dibekali aplikasi elsimil (Elektronik Siap Nikah dan Hamil) dengan tujuan memudahkan TPK mengetahui faktor risiko pada orang yang didampinginya, serta memberikan petunjuk tentang apa yang harus dilakukan.

“Meskipun aplikasi ini masih dalam proses penyempurnaan, tapi saya berharap agar pendampingan kepada calon pengantin sudah dapat dilakukan secara elektronik. Sambil menunggu aplikasi siap digunakan untuk pendampingan ibu hamil dan pasca persalinan, untuk sementara TPK dapat menggunakan Google Form dalam melakukan pendampingan bagi ibu hamil dan pasca persalinan,” harapnya.

Selain itu kata Sulwan, Kabupaten Kolaka Timur juga telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) baik di tingkat kabupaten, kecamatan serta pada tingkat desa dan kelurahan. TPPS ini, diharapkan dapat terlibat aktif dalam kegiatan untuk menurunkan stunting, baik yang berhubungan dengan intervensi spesifik maupun sensitif.

“Olehnya seluruh stakeholder yang menjadi bagian dari Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) baik tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa agar dapat melaksanakan kegiatan intervensi sesuai dengan program kegiatan yang tertuang dalam program kerja masing-masing,” tegasnya.

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur dalam percepatan penurunan stunting, serta untuk mendukung kerja tim yang telah dibangun dalam percepatan penurunan stunting, akan ada penambahan anggaran untuk setiap instansi yang terlibat, dengan ini kita semua berharap agar kasus stunting khususnya di Kabupaten Kolaka Timur dapat mencapai target.

“Melalui kesempatan ini pula Saya berharap, Intervensi dapat dilakukan pada setiap desa dan kelurahan se-Kabupaten Kolaka Timur dan tidak hanya dilaksanakan pada desa dan kelurahan lokus stunting Kabupaten Kolaka Timur,” harapnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting, begitu banyak target yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menurunkan angka stunting. Indikator pencapaian penurunan stunting pada hingga 2024 meliputi sembilan (9) target invensi spesifik.

Target pertama, yakni 80% bayi dengan umur kurang dari enam (6) bulan mendapatkan ASI eksklusif di 2024, kedua, sebanyak 80% anak usia 6-23 bulan mendapatkan MP-ASI, kemudian 90% anak balita gizi buruk mendapatkan pelayanan tata laksana gizi buruk, anak balita dipantau pertumbuhan dan perkembangan targetnya hingga 80% di 2024.

“Sebanyak 90% anak balita yang kekurangan gizi harus mendapatkan gizi dan imunisasi dasar. Tak hanya itu remaja putri bisa mengonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD) minimal 58%, ibu mengonsumsi TTD minimal 90 tablet harus merata 80%, dan 90% ibu hamil KEK mendapatkan asupan gizi. Tablet tambah darah menjadi penting karena salasatu penyebab stunting adalah anemia yang dimulai pada remaja putri di usia produktif,” tutupnya.

Turut hadir dalam dalam kegiatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kolaka Timur, Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Dandim 1412 Kolaka, Ketua Pengadilan Negeri Kolaka, Kapolres Kolaka, Danramil 1412 Tirawuta, dan para Kepala OPD Kabupaten Kolaka Timur.

Laporan: Nalda Sabila