Polisi Kembali Bongkar Sindikat Pengedar Sabu Jaringan Lapas

waktu baca 1 menit
MR, pengedar sabu yang berhasil diamankan oleh Dit Res Narkoba Polda Sultra, Selasa (18/2/2020) Foto. Istimewa

Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pengedar sabu berinisial MR (42) tahun dengan barang bukti (BB) sabu sebanyak 62,11 gram, pada Selasa dini hari (18/2/2020).

Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Agus Mulyadi, mengatakan MR ditangkap usai mengambil paket sabu yang disembunyikan di dekat tempat pembuangan sampah (TPS).

“Informasi yang diperoleh Polisi bahwa MR akan mengambil paket sabu yang dikirim oleh seorang kurir. Polisi yang telah memantau pergerakan MR, melihat bahwa pelaku mengambil sebuah amplop di dekat TPS yang berada di samping kantor BPJS Kendari,” ujar Agus, Selasa (18/2/2020).

Lanjut Agus, usai mengambil amplop itu MR langsung dihadang oleh petugas dan digeledah mencari BB yang baru saja diambilnya.

“Saat digeledah ditemukan dua bungkus paket sabu. Setelah itu Polisi bergerak ke rumah pelaku di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, untuk melakukan penggeledahan. Di rumah MR, petugas kembali menemukan beberapa BB non sabu berupa timbangan sabu dan sachet kemasan sabu,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, MR mengaku mendapat paket sabu itu dari seorang narapidana (Napi) yang berada di dalam Lapas Kelas II A Kendari.

“Petugas sudah mengantongi idenditas Napi itu, namun belum cukup bukti yang kuat untuk menangkapnya,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta