Pria Asal Wua-wua Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Kosnya

waktu baca 2 menit
AP diamankan bersama BB sabu di Dit Res Narkoba Polda Sultra (Foto.Ist)

Kendari – Tim Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial AP (32) tahun dengan barang bukti (BB) sebanyak 5,08 gram.

AP ditangkap oleh polisi di kediamannya pada sebuah kos-kosan Jalan Pembangunan II, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Kamis (15/10/2020) pukul 12.15 Wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fatufarahman mengatakan, pelaku ditangkap saat kedapatan akan bertransaksi sabu di sebuah kos-kosan tempatnya tinggal.

“Awalnya kita mendapat laporan warga bahwa diduga pelaku terlibat dalam sindikat peredaran gelkap narkotika. Ketika itu kita langsung lakukan penyelidika  di kosnya, ternyata benar saat dilakukan pengintaian pelaku akan bertransaksi langsung kita tangkap,” ujar Faturahman, Jumat (16/10/2020).

Setelah mengamankan pelaku, lanjut Faturahman, tim dari Subdit II lalu lakukan penggeledahan di dalam kamarnya dan berhasil menemukan sejumlah BB narkotika.

“Tim berhasil menemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis Sabu terletak didalam dudukan gelas dispenser dalam dapur kostnya dan target sndiri ygang menunjukkan sabu yang ia simpan,” tuturrnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku mendapat paket sabu-sabu itu dari seorang pengedar lainnya yang ada di Kota Kendari. Sabu itu rencananya akan diedarkan ke pembeli yang sudah memesannya.

“Kasus ini kita masih akan kita kembangkan karena tidak menuntut kemungkinan akan ada calon tersangka baru yang terlibat dalam sindikat peredaran sabu di Kota Kendari,” jelas Faturahman.

Kini pelaku telah diamankan di Dit Res Narkoba Polda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lamjut bersama barang bukti. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 6 tahun penjara. (SN)