PWI : Waspada Modus Oknum Mengaku Wartawan Main di Desa

waktu baca 2 menit
Foto. Ilustrasi

Konawe Kepulauan – Profesi mulia Wartawan berfungsi mencari dan menyajikan informasi dengan cara-cara bermartabat sesuai amanah UU No 40 tahun 1999 serta menaati 11 poin Kode Etik Wartawan Indonesia. Wartawan bekerja secara periodik mencari, memiliki, mengolah dan menyebarluaskan berita melalui sarana media cetak, elektronik dan media online.

Namun, profesi terhormat ini kadang dimanfaatkan oknum yang mengaku-ngaku wartawan untuk kepentingan memeras narasumber. Hal inilah yang menyebabkan kepercayaan publik ternoda akibat aktifitas menyimpang oknum wartawan abal-abal.

Modus mereka beragam dan sasarannya adalah kepala desa dan kepala sekolah. Berdasarkan pengakuan kepala desa saat didatangi oknum Wartawan Abal-abal adalah dengan modus mencari-cari kesalahan dan ujung-ujungnya menyedorkan kwitansi meminta sejumlah uang. Orang-orang tersebut yang mengaku wartawan tidak melakukan tugas dan fungsi sebagai jurnalis.

Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, Kalvin mengatakan, modus kerja wartawan abal-abal biasanya jalan berombongan dengan tampilan mencolok ketika akan melaksanakan aksi ke desa-desa. Mereka tampil seperti penyidik padahal menulis berita saja masih belepotan.

“Saya tegaskan orang-orang yang sering datang ke desa dan sekolah lalu meminta uang, itu bukanlah wartawan tapi hanya oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan,” jelasnya.

Dijelaskan Kalvin, wartawan atau jurnalis profesional selalu menjalankan tugas dan fungsinya yakni mencari dan menyajikan informasi untuk masyarakat dengan cara-cara bermartabat. Sebab seorang jurnalis yang baik, dia selalu memegang etika atau kode etik jurnalistik.

Tak hanya itu, dalam berpenampilan pun seorang wartawan profesional biasanya tidak terlalu mencolok. Tutur kata dan tindak-tanduknya selalu dijaga. Berbeda dengan wartawan abal-abal yang biasanya berpenampilan mencolok dan tidak memperhatikan etika atau kode etik jurnalistik.

“Jadi harus diwaspadai modus mereka. Apalagi kalau sampai meminta sejumlah uang itu sudah pemerasan. Silahkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, seorang wartawan profesional ketika memberitakan pun selalu memperhatikan aturan main, diantaranya keberimbangan berita (cover both side) dan selalu memverifikasi kebenaran suatu informasi sebelum dipublikasikan. Hal itu berbeda dengan wartawan abal-abal yang asal memberitakan tanpa memperhatikan aturan-aturan yang berlaku.

“Wartawan abal-abal menyajikan berita tidak sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik. Mereka asal menulis saja, hal ini disebabkan dari media tempat bernaungnya tidak melalui proses pelatihan kejurnalistikan. Modal id card lalu diterjunkan meliput tanpa pembekalan yang akhirnya jadilah oknum perusak citra wartawan,” tegas alumni Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tahun 2017. (C)