Ratusan Hektar Lahan Warga di Konut Dikuasai Dua Perusahaan Tambang Tanpa Kompensasi

waktu baca 1 menit
Aksi warga memblolkir jalan houling PT KN dan PT EKU di Desa Maraombo Pantai, pada Rabu (3/6/2020), Foto. Istimewa

Konawe Utara – Puluhan warga memblokir jalan houling milik  perusahaan tambang PT NIkel Konawe Nusantara (KNN) PT Elit Karisma Utama (EKU), di Desa Marombo Pantai, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (3/6/2020).

Aksi pemblokiran itu dilakukan, karena warga kesal lahan mereka yang diserobot oleh perusahaan tambang tersebut tidak kunjung memberikan kompensasi. Padahal sebelumnya pihak perusahaan telah berkomitmen akan memberikan kompensasi terkait lahan tersebut.

Informasi yang diterima Sultra News, dari salah seorang Kepala Desa (Kades) di desa tersebut, lahan warga yang diduga diserobot oleh perusahaan tambang itu seluas 105 hektar.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Police Line 7 Perusahaan Tambang di Konut Terkait Kejahatan Lingkungan

“Luas lahan yang diserobot ada sebanyak 105 hektar olebh PT KNN dan PT EKU,” ujar Kades Marombo Pantai, Imran.

Tidak hanya itu, legalitas kedua perusahaan tambang tersebut juga diduga bermasalah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut juga telah memberikan sanksi berupa teguran agar menuntaskan kewajibannya terhadap warga di Desa sekitar.

“Kami telah memanggil pihak perusahaan untuk diberi teguran dan diminta agar legalitasnya dibenahi , pihaknya juga berharap kepada perusahaan agar menyelesaikan kewajibannya terhadap masyarakat,” kata Kadis DLH Konut, Muhammad Aidin. (SN)

Baca Juga :  Rusak Akibat Tambang, Jalan Penghubung Konawe-Konut Diblokir Warga