Sempat Buron, Terpidana Kasus Korupsi Sat Pol PP Sultra Akhirnya Ditangkap

waktu baca 2 menit
La Ode Kamaluddin (tengah) saat berada di Kejari Kendari. (Foto : WAA/SultraNews)

La Ode Kamaluddin, terpidana kasus korupsi di Sat Pol PP Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sempat buron akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kendari dibantu personel Polda Sultra.

Kamaluddin alias La Inta ditangkap di Jalan Bunga Saroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sabtu malam (16/11), sekitar pukul 21.30 WITA.

Kasipidsus Kejari Kendari, Sofyan Hadi, menjelaskan, La Ode Kamaluddin merupakan buron kasus korupsi penggunaan dana dekonsenterasi Sat Pol PP Sultra tahun anggaran 2015 dan korupsi dana pakaian pembawa petaka, serta korupsi pakaian dinas lapangan Sat Pol PP Sultra tahun anggaran 2016, yang merugikan negara sebesar Rp 455 juta.

Sofyan menjelaskan, keberadaan terpidana tersebut sudah terdeteksi berada di Kota Baubau sejak seminggu yang lalu.

Namun, saat tim jaksa melakukan pengejaran ke Kota Baubau, keberadaan terpidana kembali terdeteksi sedang berada di Kota Kendari.

“Dan kemarin, informasinya terpidana ada di Baubau. Setelah di kejar oleh anggota, dia berangkat ke Kendari dengan menyamar dan berganti nama sebagai Linga. Setelah kami tau keberadaannya di Kendari, tim mengikuti terpidana mulai dari Anduonohu, dan kemudian ditangkap di Jalan Bunga Saroja,” jelas Sofyan.

Sofyan bilang, terpidana merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan baju dinas Sat Pol PP Sultra.

La Ode Kamaluddin, lanjut Sofyan, sudah di vonis 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Kendari terkait perkara tersebut.

“Kepala Pengadilan Tipikor Kendari telah mevonis dua terpidana, satu terpidana berstatus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang juga mantan Kasat Pol PP Sultra, Abustam,” jelasnya.

“Dia (Abustam) sudah masuk di Lapas. Yang kami tangkap ini sebagai PPK, atas nama La Ode Kamaluddin,” ujar Sofyan.

Baca Juga :  Panji Muda Deklarasi Dukung Yudianto Mahardika di Pilwali Kota Kendari

Kata Sofyan, selama proses penyidikan dan persidangan, Kamaluddin selalu mangkir. “Selama persidangan yang bersangkutan tidak hadir. Dia di vonis 4 tahun penjara, yang satunya KPA di vonis 1 tahun sudah menjalani,” katanya.

“(Kamaluddin) ini statusnya buron, karena saat proses penyidikan sudah tidak kooperatif. Tapi tetap kita limpahkan ke Pengadilan perkaranya, dan sudah vonis. Jadi sekarang tinggal eksekusi saja,” sambungnya.

Laporan : WAA