Seorang Pemuda di Kolaka Terjaring Razia Bawa Paket Sabu

waktu baca 1 menit
Pelaku dan BB saat diamankan Polisi, Selasa (24/7/2019).

sultranews.net – Seorang pria berinisial H alias B (28), diringkus Polisi karena kedapatan membawa paket sabu di jalan Bolu, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Paur Humas Polres Kolaka, Bripka Riswandi, mengatakan pelaku ditangkap pada saat personel Polres Kolaka sedang melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Anoa 2019.

“Saat kita geledah ditemukan satu sachet plastik berisikan butiran kristal diduga sabu dan beberapa alat hisap lainnya. Pelaku diketahui target operasi (TO), Polisi sejak lama,” ujar Riswandi, Rabu (24/7/2019).

DPO Bandar Besar Narkoba Asal Konawe Diringkus Polisi

Setelah diamankan, lanjut Riswandi, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kolaka, untuk proses pemeriksaan dan penyidikan.

“Karena terbukti memiliki sabu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tegasnya.

Liputan. Iyan