Simpan Sabu Dirumah Mertua, Pria di Konsel Dibekuk Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku Beserta Barang Bukti saat Diamankan Polisi di Polres Konsel

KONAWE SELATAN – Seorang pria inisial RO (29) tahun, warga Desa Papawu, Kecamatan Andoolo Barat, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), berhasil dibekuk polisi karena menyimpan sabu 61,8 Gram, pada Sabtu (21/8/2021), sekira Pukul 17.30 Wita.

Awalnya, petugas Satresnarkoba Polres Konsel menerima informasi dari warga, bahwa di Desa Papawu kerap terjadi transaksi sabu.

Mengetahui hal itu, pihaknya melakukan pengembangan.

“Setelah itu RO dibuntuti dan ditangkap,” ungkap Satresnarkoba Polres Konsel, melalui Kabidpenmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh.

Lanjut Dolfi, usai RO ditangkap ia mengaku bahwa Barang Bukti (BB) disimpan dirumah mertuanya tepatnya di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

“Sehingga petugas menuju ke lokasi yang dimaksud, dan RO menunjukan BB tepat berada di atas lemari kamarnya,” bebernya.

“Kemudian RO dibawah ke Polres Konsel guna melakukan penyidikan lebih lanjut, dan dijatuhi Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Laporan : Muhammad Alpriyasin