Tidak Miliki Izin, Penambang Batu Kapur Ilegal di Butur Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Sebuah Excavator yang diamankan Polisi di lokasi penambangan batu kapur Desa Elahaji, Kulisusu, Butur, pada Jumat (21/2/2020) Foto. Istimewa

Buton Utara – Polres Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, berhasil membongkar praktik penambangan batu kapur secara ilegal di Desa Elahaji, Kecamatan Kulisusu, Sabtu (22/2/2020).

Pada pengungkapan kasus itu, Polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yaitu berinisial LOA sebagai pengelola dan AB operator excavator.

Kasat Reskrim Polres Butur, Iptu Rudika, mengatakan kedua pelaku diamankan saat kedapatan tengah melakukan kegiatan penambangan batu kapur secara ilegal pada Jumat siang (21/2/2020).

“Kegiatan penambangan yang mereka lakukan itu tidak memiliki izin. Pelaku mengambil batu kapur itu dijual dengan harga Rp 50 ribu untuk bahan pembuat batako,” ujar Rudika saat dihubungi Sultra News melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (22/2/2020).

Baca Juga : Sejumlah Tambang Nikel Ilegal di Kolut Masih Beroperasi

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita sebuah alat berat berupa excavator yang digunakan melakukan penambangan batu kapur di Desa Elahaji.

“Pada saat itu juga kita langsung mengmankan alat berat itu dan memasag garis polisi di area penambangan ilegal batu kapur,” ucapnya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah melakukan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu penambangan secara ilegal.

“Jadi aktivitas penambagan ilegal itu sudah berlangsung selama 7 tahun dan baru kali ini terungkap setelah kami menerima laporan masyarakat. Kedua pelaku dijerat pasal 158 Jo 37 UU No 4 2009 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara,” tegas Rudika.

Laporan. Wayan Sukanta