Aniaya Warga, Seorang Pelajar di Buton Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
AP (tengah) saat diamankan di kantor Polres Buton (Foto. Ist)

Buton – Seorang pelajar berinisial AP (18) tahun, pelaku penganiayaan terhada warga di Kelurahan Kombeli, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya diringkus Polisi.

Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Dedy Hartoyo mengatakan, AP ditangkap karena menganiaya korban hanya karena persoalan sepele.

“Pelaku mengaku kesal karena tidak terima ditegur oleh korban. Korban dipukul dari arah belakang oleh pelaku saat hendak pulang naik motor bersama seorang rekannya pada Senin (5/10/2020) waktu dini hari,” ujar Dedy kepada Sultra News, Selasa (13/10/2020).

Akibat kejadian itu korban mengalami luka memar pada bagian pelipis sebelah kiri. Tidak terima atas tindakan pelaku, korban langsung melapor di Polres Buton.

“Pelaku kita tangkap pada Rabu (7/10/2020) pukul 23.00 Wita, tanpa perlawanan pelaku langsung kita bawa ke Polres Buton untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” tegas Dedy. (SN)