Dua Pengedar Narkoba di Kolut Tidak Berkutik Ditangkap Polisi

waktu baca 2 menit
Dua pelaku saat diamankan di POlres Kolut, pada Jumat (22/1/2021) Foto. ist

Kolaka Utara – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka Utara (Kolut), menangkap dua pelaku pengedar sabu berinisial MA (17) dan MJ (31) tahun.

Keduanya merupakan jaringan pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kolut. Polisi menangkap keduanya pada dua lokasi yang berbeda.

Kasubag Humas Polres Kolut, AKP Irbar mengatakan, penangkapan kasus peredaran sabu itu berhasil diungkap setelah Polisi mendapat informasi warga.

Pelaku pertama yang berhasil ditangkap yaitu MA di Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupatemn Kolut, pada Jumat (22/1/2021) sekira pukul 16.00 Wita.

“Dari informasi warga Polisi langsung meendatangi lokasi dan melakukan  penggeledahan terhadap MA. Saat itu ditemukan sebungkus sabu yang disembunyikan oleh MA dalam bungkus rokok sebanyak 0,31 gram,” ujar Irbar kepada sultranews.co.id Sabtu (23/1/2021).

Setelah menangkap MA, Polisi kemudian melakukan interogasi untuk menanyakan dari mana sabu tersebut diperoleh pelaku. Dari interogasi itu, Polisi akhirnya mengantongi satu nama pelaku yang diduga memberi sabu terhadap MA.

“Pelaku kedua yang berinisial MJ akhirnya juga ditangkap di Desa Woise, Kecamatan Lambai, Kolut, pada hari itu juga sekira pukul 17.00 Wita. Pada hari itu ada dua pelaku yang diduga pengedar berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Kolut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Irbar.

Kini kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Kolut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA dan MJ dijerat pasal dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta