Edarkan Pil Mumbul ke Pelajar, Tukang Parkir di Kendari Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Pelaku dan BB saat diamankan personel Operasi Sikat Anoa di Polda Sultra, Senin (25/11/2019) (Foto. Istimewa)

sultranews.net – Seorang pemuda yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang parkir di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi saat edarkan pil mumbul jenis tramadol, pada Senin (25/11/2019), pukul 17.00 wita.

Pelaku yang diketahui berinisial KB (20), ditangkap di Jalan Drs Moehamad Hatta, Kelurahan Sodoho, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

“Pelaku kita tangkap saat hendak bertransaksi dengan pembeli obat tramadol tersebut. Setelah kita interogasi ternyata yang akan membeli obat itu adalah seorang sopir angkot dan anak sekolah,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Adhy Satria Permana,  Selasa (26/11/2019).

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 246 butir dan uang tunai hasil penjualan Rp2.186 ribu.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku kita amankan di Mapolda Sultra dan selanjutnya barang bukti obat Tramadol akan bawa ke BPOM Kendari untuk diperiksa,” tegasnya.

Satria menambahkan, penangkapan itu dalam rangka operasi Sikat Anoa 2019. Operasi ini dengan sasaran  penyakit masyarakat dan kasus kejahatan lainnya.

“Dalam operasi ini kita akan tindak semua kegiatan-kegiatan penyakit masyarakat seperti miras, judi, narkoba, akan kita tindak,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta