Malas Masuk Kantor, Oknum Anggota Polres Kolut Dipecat Tidak Hormat

waktu baca 1 menit
Upacara PTDH digelar secara simbolis oleh Kapolres Kolut AKBP I Wayan Riko karena Bripka FE tidak hadir, Senin (12/10/2020) Foto. Ist

Kolaka Utara – Seorang anggota Polri berinisial FD berpangkat Bripka yang bertugas di markas Polres Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dipecat secara tidak hormat (PTDH) dari kesatuannya, pada Senin (12/10/2020) pagi.

Kapolres Kolut AKBP I Wayan Riko melalui Kasubag Humas, Aipda Hari Hermawan mengatakan, FD terpaksa mendapat sanksi kode etik dari kesatuannya dan berakhir pemecatan karena melakukan pelanggaran berat dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri di Polres Kolut.

“Oknum anggota Polri berinisia FD di proses dengan sanksi kode etik dan pemecatan karena melakukan pelanggaran dalam tugasnya. Yaitu, tidak pernah masuk kantor sejak Juni 2019 sampai dengan Juni 2020,” ujar Hari kepada Sultra News, Senin (12/10/2020).

Hari menerangkan, putusan sidang kode etik terkait pemecetan Bripka dengan nomor Kep 306/VIII/2020 Tanggal 7 Agustus 2020.

“Hasil rapat koordinasi dalam rangka proses penerbitan keputusan Kapolda Sultra tentang penetapan penjatuhan hukuman berupa PTDH dari dinas Polri berinisial FD NRP 82020897,”terangnya.

Proses pemecatan anggota Polri itu digelar dengan upacara PTDH di Markas Polres Kolut yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kolut AKBP I Wayan Riko.

“Pada upacara PTDH itu yang bersangkutan tidak hadir, namun proses tetap berjalan digantikan dengan memakai foto anggota yang mendapat hukuman pemecatan,” jelas Hari. (SN)