Seorang Pria Asal Konkep Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu

waktu baca 2 menit
Dit Res Narkoba Polda Sultra saat amankan pelaku, pada Sabtu (16/1/2021) Foto. Ist

Konawe Kepulauan – Seorang pria asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, berinisial YA (38) tahun, ditangkap Polisi karena terlibat dalam sindikat peredaran narkotika.

Pelaku ditangkap di Desa Konda Satu, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sultra, pada Sabtu (16/1/2021) pukul 16.45 Wita.

Dir Res Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, kasus itu berhasil terungkap setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkotika.

“Setelah mendapat informasi itu, kita langsung lakukan penyelidikan. Ketika sampai di lokasi kita temukan pelaku sedang mengambil paket di semak-semak yang disimpan oleh kurir. Ketika itu langsung kita tangkap pelaku,” ujar Faturrahman, Sabtu (16/1/2021).

Pada penangkapan itu, lanjut Faturrahman, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) sabu sebanyak 5 paket dengan total 590 gram.

“Setelah menangkap YA, kita kemudian lakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial HE dan AR yang diduga kuat berkaitan dengan pelaku utama,” kata Faturrahman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 10 kali mengambil paket sabu yang ditempel oleh kurir sabu di lokasi tersebut.

“Target dalam mengedarkan Narkotika jenis Shabu dengan cara sebelumnya memperoleh Narkotika jenis Sabhu dengan cara mengambil tempelan dan diberikan upah dari mengambil tempelan tersebut,” ucap Faturrahman.

Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku telah dibawa ke Dit Res Narkoba Polda Sultra beserta BB sabu.

“Pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan  untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Laporan. Wayan Sukanta