
Kolaka Utara – Sepasang kekasih berinisial SY (28) tahun dan TE, di Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara, ditangkap Polisi dalam kasus aborsi, Rabu (1/7/2020).
Keduanya ditangkap Polisi karena ketahuan melakukan aborsi. Kasus itu terungkap setelah Polisi menerima informasi ada seorang warga yang menemukan kuburan janin di sebuah perkebunan, pada 29 Juni 2020 lalu.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapat telpon dari kekasih wanitanya mengalami keguguran akibat terjatuh. Untuk menyembunyikan kehamilan kekasihnya, pelaku langsung mengubur janinnya di sebuah perkebunan,” ujar Kasubag Humas Polres Kolut, Aipda Hari Hermawan, Rabu (1/7/2020).
Hari menerangkan, kedua pelaku menjalin hubungan pacaran selama satu tahun. Sy baru mengetahui kekasihnya TE, pada Mei 2020.
“Kalau dari keterangannya, SY mengakui telah berhubungan dengan kekasihnya sebanyak 2 kali,” terangnya.
Kini sepasang kekasih tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Kolut. (SN)
- Konsisten Dorong Kemandirian Masyarakat, PKPM PT Vale Raih Award Kemendes PDTT 2022
- Buka Jambore PKK, Sulwan Abunawas: Bersama Kita Tingkatkan Strata dan Kualitas Kader PKK
- Lantik Sejumlah Pejabat, Pemkab Konawe Akan Bayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai
- Bupati KSK Berharap Kepada 832 PPPK Penerima SK Mampu Ciptakan Ini
- Pemda Bersama DPRD Konawe Lepas 72 Calon Jamaah Haji